Tak Hanya Tesla, Polisi Sita Mobil Mewah Milik Crazy Rich Indra Kenz

- 10 Maret 2022, 14:34 WIB
Polisi sita Ferari milik tersangka kasus penipuan binary option, affiliator  Indra Kenz berupa mobil Ferari
Polisi sita Ferari milik tersangka kasus penipuan binary option, affiliator Indra Kenz berupa mobil Ferari //Instagram/@indrakenz


POTENSI BISNIS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terkait aset milik Indra Kenz.

Indra Kenz terjerat kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo

Setelah melakukan penyitaan terhadap mobil Tesla dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara, penyidik juga  menyita  sebuah mobil Ferrari milik Indra Kenz.

Baca Juga: Fakta Vanessa Khong Pacar Indra Kenz, Diperiksa Polisi hingga Uang Jajan Bulanan Fantastis

Hal tersebut disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Chandra mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz, satu di antaranya mobil Ferrari.

"Ada mobil Ferrari (juga disita)," ujar Chandra dikutip PotensiBisnis.com dari Pmj News, Kamis 10 Maret 2022.

Tidak dijelaskan secara rinci tentang kapan penyitaan mobil tersebut dilakukan.

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Foto Selfie, Warganet Sebut Tato Andin Ikatan Cinta Itu Mirip Punya Mia Khalifa

Namun, Chandra mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penyegelan terlebih dahulu.

Aset mobil milik Indra Kenz yang tadinya berwarna merah telah diganti menjadi hitam.

Sebelumnya, polisi telah menyita rumah mewah milik Indra Kenz di medan, Sumatera Utara.

Rumah pertama yang disita polisi berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I ditaksir seharga Rp30 miliar.

Kedua, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya.

Baca Juga: Adik Valentino Rossi Sesumbar Naik Podium di MotoGP Mandalika 2022

Rumah kedua yang disita ini tampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas kasusnya itu, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x