Terkait Aturan JHT, Menaker Dapat Arahan dari Presiden Jokowi

- 23 Februari 2022, 09:46 WIB
Terkait Aturan JHT, Menaker Dapat Arahan dari Presiden Jokowi
Terkait Aturan JHT, Menaker Dapat Arahan dari Presiden Jokowi /Instagram @kemnaker

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih seberhana.

Saat ini, pelaksanaa JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Bahkan Menaker Ida mengaku sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan mendapatkan arahan untuk menyederhanakan aturan JHT.

Baca Juga: Singgung Kondisi Negara, Moeldoko Beberkan Alasan JHT Cair Harus Menunggu 56 Tahun

"Saya bersama Pak Menko Perekonomia telah menghadapi Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar terkait JHT lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 22 Februari 2022, dikutip dari ANTARA.

Menaker menerangkan, kalau setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 disosialisaksikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT," kata dia.

Baca Juga: Al Berikan Ini pada Sopir Taksi dan Nenek Ditemui Reyna, Andin Melahirkan di Ikatan Cinta Malam Ini

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya bagi mereka yang terkena PHK di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x