Sebarkan Berita Hoaks Terancam Denda Rp1 Miliar

- 21 Februari 2022, 10:00 WIB
Sebarkan Berita Hoaks Terancam Dendam Rp1 Miliar/ilustrasi
Sebarkan Berita Hoaks Terancam Dendam Rp1 Miliar/ilustrasi /Pixabay/memyselfaneye

POTENSI BISNIS - Berita bohong atau hoaks banyak sekali menyebar di media sosial. Berita tanpa fakta diseberakan oleh orang yang memiliki maksud tertentu hingga merugikan banyak pihak.

Bahkan, orang yang membacanya akan ikut percaya kalau itu berita yang benar. Hal ini sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat.

Jika Anda tidak telaah dalam membacanya, maka Anda akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Dikabarkan Positif Covid-19, Begini Kondisinya Terkini

Dengan begitu, berita hoaks tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan diri Anda sendiri.

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 21 Februari 2022.

Bagaimana agar tidak mudah termakan hoaks? Berikut 3 tips agar Anda tidak termakan berita hoaks, di antaranya:

Baca Juga: GAWAT! Ular Mematikan Hampiri Reyna saat Bersembunyi, Beruntung Orang Ini Datang Tepat Waktu di Ikatan Cinta

1. Mengecek sumber

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x