Ritual Maut Telan 11 Nyawa di Pantai Payangan, Begini Nasib Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara

- 17 Februari 2022, 09:41 WIB
Polisi menetapkan ketua padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka dalam insiden mematikan di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Polisi menetapkan ketua padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka dalam insiden mematikan di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. /PortalJember.com / Angga Juli Setiawan.


POTENSI BISNIS - Polisi menetapkan ketua padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka dalam insiden mematikan di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam insiden mematikan tersebut 11 pengikutnya dinyatakan meninggal dunia ketika melakukan ritual atas perintah NH.

Dari pemeriksaan sementara, NH menggabungkan unsur kegiatan keagamaan dan aliran kepercayaan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Tindakan Bejatnya Rudapaksa 13 Santriwati

Dia juga menggabungkan Bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian mantra dan kidung.

Kepolisian Resor (Polres) Jember mengatakan ketua padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan yang bertanggung jawab atas kegiatan ritual yang menewaskan 11 orang tersebut.

Selain menetapkan NH jadi tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya adalah kitab yang jadi bahan ajaran.

Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu, 16 Februari 2022.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata AKBP Hery Purnomo seperti dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul 'Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya'.

Baca Juga: Baju Reyna Lusuh Saat Pria Paruh Baya Ini Datang, Putri Andin dan Aldebaran Itu dalam Bahaya? Ikatan Cinta

"Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," katanya menambahkan.

Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan polisi, penyidik meyakini Nur Hasan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," katanya.

Hery mengatakan bahwa yang mengisiasi kegiatan ritual pada Sabtu, 12 Februari 2022 – Minggu, 13 Februari 2022 di Pantai Payangan adalah NH.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Pemilik Mobil Pick Up Berkhianat, Reyna Disembunyikan Dengan Alasan Ini

NH dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya untuk masuk ke dalam air laut.

Sehingga  mengakibatkan anggotanya terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Ia menjelaskan sebelum kegiatan ritual berlangsung, tersangka sudah diperingatkan juru kunci Gunung Samboja, Pak Sladin agar tidak menggelar ritual terlalu dekat dengan air laut.

Sebab, kondisi cuaca sedang buruk dan ombak tinggi, namun tersangka tetap menggelar ritual di tempat berbahaya dan mengabaikan peringatan sang juru kunci.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2022: Bukan Menghilang, Reyna Sengaja Dihilangkan Orang Dekat di Ponpel

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," tuturnya, seperti dikutip PIkiran-Rakyat.com dari Antaranews pada 17 Februari 2022.

Sementara itu, polisi turut mengamankan alat bukti selain dua kendaraan dan pakaian para korban, yakni kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan.

"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Hery.

Adapun buku-buku atau kitab itu digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

Menurut penjelasan Hery, Nur Hasan dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan unsur kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggabungkan Bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian mantra dan kidung.

"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini, dan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana " ujarnya.***Yudianto Nugraha/pikiran-rakyat.com

 

Editor: Babah Pram

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah