Sebarkan Berita Hoaks Terancam Denda Rp1 Miliar

- 21 Februari 2022, 10:00 WIB
Sebarkan Berita Hoaks Terancam Dendam Rp1 Miliar/ilustrasi
Sebarkan Berita Hoaks Terancam Dendam Rp1 Miliar/ilustrasi /Pixabay/memyselfaneye

Maka dari itu, akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah