Sebarkan Berita Hoaks Terancam Denda Rp1 Miliar

- 21 Februari 2022, 10:00 WIB
Sebarkan Berita Hoaks Terancam Dendam Rp1 Miliar/ilustrasi
Sebarkan Berita Hoaks Terancam Dendam Rp1 Miliar/ilustrasi /Pixabay/memyselfaneye

POTENSI BISNIS - Berita bohong atau hoaks banyak sekali menyebar di media sosial. Berita tanpa fakta diseberakan oleh orang yang memiliki maksud tertentu hingga merugikan banyak pihak.

Bahkan, orang yang membacanya akan ikut percaya kalau itu berita yang benar. Hal ini sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat.

Jika Anda tidak telaah dalam membacanya, maka Anda akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Dikabarkan Positif Covid-19, Begini Kondisinya Terkini

Dengan begitu, berita hoaks tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan diri Anda sendiri.

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 21 Februari 2022.

Bagaimana agar tidak mudah termakan hoaks? Berikut 3 tips agar Anda tidak termakan berita hoaks, di antaranya:

Baca Juga: GAWAT! Ular Mematikan Hampiri Reyna saat Bersembunyi, Beruntung Orang Ini Datang Tepat Waktu di Ikatan Cinta

1. Mengecek sumber

Anda dapat lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi itu.

2. Cek URL situs digunakan

Situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel.

Baca Juga: Berkat Preman Berhati 'Hello Kitty', Reyna Akhirnya Ditemukan di Ikatan Cinta Malam Ini

3. Menggunakan logika dan akal sehat

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial.

Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.

Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain.

Kominfo mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks dengan denda hingga Rp1 miliar.

Perlu diketahui, pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum.

Maka dari itu, akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah