POTENSI BISNIS - Mengapa Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun dijelaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Untuk menepis keraguan masyarakat dan buruh, Moeldoko membeberkan alasan dan kondisi negara dalam menghadapi situasi saat ini.
Dikatakan Moeldoko, masyarakat dan buruh tidak usah khawatir dengan kelangsungan program JHT.
Baca Juga: Krisdayanti Terkena Musibah Usai Korbankan Bagian Tubuh Paling Berharga demi Anak Aurel dan Atta
Moeldoko membeberkan alasan mengenai polemik peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziah menegaskan dana JHT tidak akan dipakai pemerintah.
Bahkan kata dia, pemerintah akan menjamin pengelolaannya tetap transparan dan penuh tanggung jawab.
"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida Fauziah dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Februari 2022.