Terkait Polemik JHT, Menaker Ida Lakukan Dialog dengan Pimpinan Buruh

- 18 Februari 2022, 13:16 WIB
enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.
enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh. /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.

Hal tersebut dilakukan, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida memberikan apresiasi, bagi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Wajib Tahu, JHT Bisa Cair Sebelum Pekerja Berumur 56 Tahun, Simak Syarat Pencairannya

Baca Juga: Note is Back! Segera upgrade ke Galaxy S22 Ultra 5G sudah lengkap dengan S Pen

Menurutnya, ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan tersebut.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Jumat, 18 Februari 2022.

Dialog tersebut dihadiri oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi, pada Kamis, 17 Februari 2022.

Ida menegaskan, latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x