Menurut Ida, dari sisi latar belakangnya ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan, pihaknya belum memiliki alternatif skema jaminan sosial.
Khususnya, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan," ujarnya
"Nah, saat ini setelah kita memiliki Program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," lanjut Ida.
Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku tiga bulan mendatang. Dengan waktu tersebut, ia ingin agar Program JKP berjalan efektif.
Menurutnya, Program JKP ini, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Baca Juga: Ingin Aglonema Tumbuh Subur, Hindari 5 Kesalahan Merawat Tanaman Hias bagi Pemula
"Ini iuran dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iuran," jelasnya.
"Tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iuran para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," kata Ida.