POTENSI BISNIS - Jaminan Hari Tua menjadi topik hangat yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan publik.
Betapa tidak, dalam aturan baru mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menggegerkan masyarakat.
Polemik yang terjadi di masyarakat terkait dengan JHT yaitu dalam mekanisme pencairannya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Sisi Otak Mana yang Paling Sering Digunakan? Bisa Ungkap Perilaku dan Kecerdasan
Dalam aturan baru tersebut, JHT bisa dicairkan 100 persen oleh pekerja di umur 56 tahun.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengungkapkan bahwa ternyata uang JHT bisa cair sebelum pekerja memasuki usia 56 tahun.
Dikutip potensibisnis.com dari laman Instagram Kemnaker, uang JHT bisa diambil sebelum memasuki masa pensiun, namun dengan syarat dan ketentuan.
"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan" tulis kemnaker dalam laman Instagram resminya @kemnaker pada Sabtu 12 Februari 2022.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta Malam Ini: Jantung Andin Terus Melemah, Aldebaran Sudah Terlambat?