Wajib Tahu, JHT Bisa Cair Sebelum Pekerja Berumur 56 Tahun, Simak Syarat Pencairannya

- 13 Februari 2022, 16:55 WIB
Foto oleh Cleyder Duque dari Pexels
Foto oleh Cleyder Duque dari Pexels /bpjsketenagakerjaan.go.id

Lalu apa saja ketentuan JHT bisa cair sebelum pekerja berumur 56 tahun?

Ketentuan yang dimaksudkan oleh Kemnaker adalah pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan paling minimal 10 tahun.

Berapa besaran yang bisa dicairkan jika pekerja sudah memenuhi ketentuan tersebut?

Kemnaker lebih lanjut menjelaskan bahwa klaim uang JHT itu bisa cair hanya 30 persen untuk perumahan, sementara 10 persen untuk biaya lainnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Rendy Batalkan Lamaran, Ketrin Masih Bisa Memaafkan? 

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja maupun kena PHK," tulis Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah