POTENSI BISNIS - Rata-rata upah harian burut tani nasional terjadi kanikan sebesar 0,11 persen pada September 2021, dibandingan bulan sebelumnya pada tahun yang sama.
Hal itu disebut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui keterangan daring pada Jumat, 15 Oktober 2021,sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.
"Upah buruh tani pada September 2021 itu tercatat Rp56.962 per hari, dimana angka ini naik 0,11 persen kalau dibanding bulan sebelumnya," ujar Kepala BPS Margo Yuwono.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,37 Miliar Dolar AS, Meski Alami Defisit dengan 3 Negara Ini
Margo mengatakan upah buruh tani tertinggi ada di Kalimtan Utara yakni sebesar Rp73.872 per hari.
Sementara itu, upah nominal buruh tani terendah pada September 2021, ada di Yogyakarta dengan nilai Rp31.891 per hari.
menurutnya, jika dihitung secara riil, upah buruh tani pada September 2021 mengalami peningkatan 0,25 persen menjadi Rp52.882 dibandingkan Agustus 2021.
"Upah riil naik karena indeks konsumsi rumah tangga pada September 2021 mengalami deflasi. Jadi, karena deflasi, upah riilnya mengalami peningkatan," katanya.