POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, jika ada 5 jenis obat covud-19 saat ini tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, 5 jenis obat itu di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.
Baca Juga: Tertinggal dari Negara Maju, Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Inovasi atau Mati
"Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," kata Nadia, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 8 Februari 2022.
Nadia mengatakan, sebagai gantinya saat ini terdapat tiga obat rule dapat diberikan untuk terapi pasien Covid-19.
"Ketiga obat tersebut antara lain Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab," ujarnya.
Nadia menjelaskan, keputusan itu diambil menyusul rekomendasi dari beberapa organisasi profesi.
Baca Juga: Resep Salad Yu Sheng ala Devina Hermawan, Makanan Sehat, Segar dan Crunchy