POTENSI BISNIS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level.
PPKM itu diterapkan Kemendagri guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan pemerintah tengah memprediksi kalau peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 bakal terjadi dalam sepekan terakhir.
Baca Juga: Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2
Baca Juga: Fasilitasi Pengajuan Kredit Ultra Mikro, AgenBRILink jadi Andalan Pelaku Usaha
Alhasil, kata dia, pemerintah tetap memengang prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dengan menerapkan PPKM dengan penyesuaian level guna menghadapi lonjakan Covid-19 varian Omicron itu.
Hal itupun dibarengi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Safrizal, Selasa, 8 Februari 2022, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman Antara.
Baca Juga: Memalukan! Nino dan Ricky Baku Hantam di Lapas Kala Elsa Lomba, Mama Sarah Lakukan Ini di Ikatan Cinta
Menurutnya, Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Ada beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM itu, di antaranya berlakunya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Adapun, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Safrizal mengatakan peningkatan jumlah daerah dengan kategori masuk level 3 bukan hanya karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 yang salah satunya dikarenakan Omicron saja.
Lebih lanjut, ia mengatakan daerah yang naik status ke PPKM level 3 dilihat dari faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.