Jumlah Daerah yang Masuk PPKM Level 3 Melonjak, Kemendagri Sebut Bukan Hanya karena Varian Omicron

- 8 Februari 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi PPKM  Level 3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level.
Ilustrasi PPKM Level 3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level. /Freepik


POTENSI BISNIS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level.

PPKM itu diterapkan Kemendagri guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan pemerintah tengah memprediksi kalau peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 bakal terjadi dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2

Baca Juga: Fasilitasi Pengajuan Kredit Ultra Mikro, AgenBRILink jadi Andalan Pelaku Usaha

Alhasil, kata dia, pemerintah tetap memengang prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dengan menerapkan PPKM dengan penyesuaian level guna menghadapi lonjakan Covid-19 varian Omicron itu.

Hal itupun dibarengi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Safrizal, Selasa, 8 Februari 2022, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman Antara.

Baca Juga: Memalukan! Nino dan Ricky Baku Hantam di Lapas Kala Elsa Lomba, Mama Sarah Lakukan Ini di Ikatan Cinta

Menurutnya, Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Ada beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM itu, di antaranya berlakunya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Adapun, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Safrizal mengatakan peningkatan jumlah daerah dengan kategori masuk level 3 bukan hanya karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 yang salah satunya dikarenakan Omicron saja.

Lebih lanjut, ia mengatakan daerah yang naik status ke PPKM level 3 dilihat dari faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x