Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2

- 4 Februari 2022, 10:38 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2/ Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2/ Kemenag /

POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruangan.

Yaqut menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Kali Dilihat, Bisa Ungkap Hal Apa yang Buat Anda Sulit Temukan Cinta Sejati

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,kata Yaqut, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta: Andin Cemburu Lihat Kedekatan Dua Orang Ini, Mama Rosa Tak Ingin Pusing

Yaqit mengatakan, pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x