“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Riset Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun
Yaqut menegaskan, edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan.
Dalam edaran ini jika penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelas Yaqut.
Baca Juga: Hanya Dalam Satu Hari, Kekayaan Mark Zuckerberg Ludes 29 Miliar Dolar AS
Yaqut minta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.
Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
“Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” tegasnya.