Namun, kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung, yang tengah ramai diperbincangan.
Melainkan kasus ain yang belum bisa disebutkan secara rinci. Adapaun kasus itu, menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata dia.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayar (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***