Bahar bin Smith Dipanggil Polda Jabar Pekan Depan

- 30 Desember 2021, 19:09 WIB
Bahar bin Smith baka Dipanggil Polda Jabar Pekan Depan
Bahar bin Smith baka Dipanggil Polda Jabar Pekan Depan /PMJ News

POTENSI BISNIS - Bahar Smith akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022, terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Bahar Smith dalam proses penyidikan itu masih berstatus sebagai saksi.

"Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk dimintai keterangannya pada Senin 3 Januari 2022," kata Pol Erdi A Chaniago dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Hari Ini Tepat Peringatan Haul ke-12 Gus Dur, Gubernur Jawa Timur Ungkap Wasiat Beliau Sebelum Wafat

Baca Juga: Komitmen BRI Dukung UMKM Binaan dan Klaster Usaha Hadirkan Fresh Market, Luncurkan Localoka

Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember ke kediaman Bahar Smith di Bogor.

"Direktoral Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.

Erdi mengatakan, Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Rendy Sebut Tunangan Terindah Masa Lalu, Air Mata Jessica Tak Henti Basahi Pipi

Baca Juga: Timnas Indonesia Tertinggal 0-4 dari Thailand di Final Piala AFF 2020, Menpora Minta Hal Ini untuk Selanjutnya

Namun, kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung, yang tengah ramai diperbincangan.

Melainkan kasus ain yang belum bisa disebutkan secara rinci. Adapaun kasus itu, menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata dia.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayar (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah