Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 8 Desember 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara.
Ilustrasi: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara. /Pixabay/Diana Cibotari

Agus menyatakan, perbuatan HW itu dilakukan sejak 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung. Korban mencapai 14 orang.

"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.

Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2021: Pemain Depan Persebaya Ini Mengaku Gugup Lawan Persib Bandung

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik satu di antara pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Baca Juga: Dorong Petani Jeruk Naik Kelas, BRI Gelontorkan Modal hingga Pendampingan Usaha

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x