POTENSI BISNIS - Bejat, kelakuan seorang guru pesantren di Kota Bandung perkosa belasan santriwati hingga hamil dan ada yang sudah melahirkan.
Kasus tak terpuji tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Seorang guru pesantren di Kota Bandung itu berinisial HW, dijerat pasal berlapis serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis, 11 November 2021.
Bahkan, guru pesantren itu tak hanya memperkosa belasan santriwantinya. Bahkan HW melakukan hal bejat tersebut terhadap korban berulang kali.
"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: IKATAN CINTA Malam Ini 8 Desember 2021: Aldebaran Murka Usai Tahu Sosok Penculik Andin dari Rafael
Sebagaimana dilansir dari galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul, "Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung".