UMP DKI Jakarta 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4.453.935, Anies Baswedan Singgung Ini

- 22 November 2021, 11:47 WIB
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Anies menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta.

Baca Juga: UMK Jatim 2021, Lima Daerah Naik, Surabaya Tetap Tertinggi

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Senin, 22 November 2021.

Menurutnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Isinya tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Simak! 7 Bahan Alami Ala Rumahan Atasi Sakit Perut, Nomor 4 Bikin kaget

Anies mengatakan, berdasarkan penetapan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya.

"Semua itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih," ujarnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

"Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh," jelas Anies.

Baca Juga: Belum Kelar Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan Dugaan Terlibat Investasi Pulsa Bodong

Anies mengatakan, kebijakan tersebut di antaranya memberikan bantuan layanan transportasi.

"Lalu penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan," katanya.

Anies menegaskan, Pemprov DKI akan melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Berikut program yang dilakukan di antaranya:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.

Agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Baca Juga: Horoskop Senin 22 November 2021: Aries, Taurus, Libra, dan Sagitarius Keberuntungan Memihak Anda

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah