Sebanyak 13 tuntutan yang disampaikan buruh dan mahasiswa, di antaranya mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yakni PP No. 35, 36 dan 37.
Selain itu, mereka jug menolak penghapusan upah sektoral dan meminta diberlakukannya kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.
Buruh juga meminta jaminan dan perlindungan kaum buruh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan hingga tranportasi daring.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan, elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buru Bersama Rakyat (Gebrak) mencapai 1000 orang.
Elemen buruh lainnya turut bergabung dalam aksi tersebut seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Indonesia (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Tak hanya itu, terdapat juga BEM Universitas Indonesia (UI), petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan lembaga bantuan hukum (LBH).
Hingga saat ini, kepolisian masih menutup Jalan Merdeka Barat dengan pemasangan kawat berduri, serta Polwa dan Anggota Kowad dari TNI di terjunkan.***