Setelah melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga pihak kepolisian menggerebeknya.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan dari kantor sindikat pinjol," kata Hengki.
Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat akan terus mengembangkan kasus ini demi mengetahui pemiliki sindikat pinjol tersebut.
Perkembangan mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami akan sampaikan lagi," kata dia.***