"Saya memang menerima uang dari situ senilai Rp25 juta per orangnya," katanya.
"Tetapi harus dilihat uang Rp25 juta itu, kan untuk biaya les, pengajar, hingga sewa tempat. Saya juga wajar kalau punya untung dari situ," ujar Olivia.
Sebelumnya, kuasa hukum Olivia, Odie Hudianto mengatakan dalam setiap transaksi bersama korban, Olivia selalu memberikan surat perjanjian.
"Surat tersebut berisi kepastian untuk diterima dan bekerja sebagai PNS," katanya.
"Oi yang ngomong, 'gue jamin 100 persen masuk, kalau enggak masuk uang kembali 100 persen," ujarnya.
"Di akhir perjanjian itu, tertulis jika tidak masuk (sebagai PNS) uang akan dikembalikan di akhir Juli," lanjut Odie.
Di samping lain, salah satu korban bernama Agustin yang merupakan guru semasa SMA-nya membantah hal itu.
Agustin menyampaikan, Olivia justru menyebut saya yang merekrut 225 orang untuk ikut dalam bimbingan CPNS yang diselenggarakannya.
Agustin awalnya hanya merekrut keluarganya saja, namun kemudian berkembang hingga mencapai 225 orang.