"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 , dan 2 yang diterapkan sejak 2 hingga 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukan hasil cukup menggembirakan," ujar Luhut.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3 hingga 9 Agustus 2021.
Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM Level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah 'PPKM Darurat' yang diterapkan pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.***