POTENSI BISNIS - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan itu berlaku dari 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menyampaikan, jika PPKM level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten atau kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 4 dan Level 3 di Pulau Jawa dan Bali
"Kalau kita lihat kota dan kabupaten yang naik kasusnya, maka dari itu kamu mengkonsentrasikan pada kita atau kabupaten yang naik di luar pulau Jawa-Bali ada 21 provinsi dan 45 kabupaten atau kota PPKM Level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga, dikutip PotensiBisnis dari laman Instagram resmi @sekretariat.kabinet, Selasa 3 Agustus 2021.
Airlangga pun menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.
Isinya tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menkes Budi akan Tingkat Testing Covid-19
Berikut daftar 45 kota atau kabupaten yang masih diterapkan PPKM Level 4.