Mau Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Agustus 2021? Siapkan Syarat Ini Mulai dari Sekarang

- 4 Agustus 2021, 13:02 WIB
Mau Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Terbaru? Siapkan Syarat Ini Mulai dari Sekarang agar bisa naik kreta api
Mau Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Terbaru? Siapkan Syarat Ini Mulai dari Sekarang agar bisa naik kreta api /Media Blitar.com/Adit
 
POTENSI BISNIS - Layanan Pelanggan PT KAI menyampaikan mengenai persyaratan calon penumpang perjalanan kereta api jarak.
 
Persyaratan itu akan diberlakukan selama PPKM diperpanjang dari 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
 
Dalam postingan yang diunggah di Instagram @kai121_ jika persyaratan itu tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021.
 
Hal tersebut diunggah di Instagram resminya @kai121_, dikutip PotensiBisnis.com, Rabu 4 Agustus 2021.
 
 
Adapun persyaratan yang harus dipatuhi penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh, di antaranya:
 
1. Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. 
 
Wajib pula menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, baik fisik atau digital.
 
2. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan selama pembatasan perjalanan ini.
 
Karena itu, hingga 9 Agustus 2021, KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19. 
 
Penumpang di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen. 
 
Sedangkan, penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
 
3. Penumpang kereta api jarak jauh dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
 
4. Perjalanan dengan kereta api jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. 
 
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
 
5. Penumpang KA lokal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. 
 
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
 
6. Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
 
"Dengan regulasi tersebut, saatnya untuk lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar," tulis postingan tersebut.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x