Info Publik: Lagi Ada Diskon, Bebas BBN, dan Penghapusan Denda Pajak di Samsat

- 30 Juli 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi layanan Samsat (dokumen). Kemudahan dan potongan harga diberikan kepada masyarakat untuk unpaya meringankan bebas di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ilustrasi layanan Samsat (dokumen). Kemudahan dan potongan harga diberikan kepada masyarakat untuk unpaya meringankan bebas di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). /Humas Polres Blora

POTENSI BISNI - Warga Garut akan mendapat kemudahan dan potongan biaya saat menjalankan kewajiban di Samsat setempat.

Kemudahan dan potongan harga diberikan kepada masyarakat untuk unpaya meringankan bebas di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program kemudahan dan potongan di Samsat Garut, Jawa Barat, dinamai dengan program Triple Untung.

Baca Juga: Elsa Akhirnya Mengaku Habisi Roy, Berawal dari Lakukan Hal Terlarang hingga Hamil, Drama Ikatan Cinta

Sejumlah keuntungan dari program ini bisa didapa masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Terlebih bagi mereka yang akan melakukan kewajiba pembayaran pajak dengan kebijakan keringanan yang diberikan.

"Mulai tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember tahun ini, Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung. Program ini sangat menguntungkan masyarkat karena ada sejumlah keringanan yang diberikan," ujar Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Ups! Belum Nikah Rizky Billar Terang-terangan Berani Cium Lesti Kejora, Begini Reaksi Orangtua

Diberitakan pikiran-rakyat.com sebelumhya, Dadan mengatakan program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak.

Satu di antaranya adalah dihilangkannya biaya denda bagi yang membayar dalam periode tersebut.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x