Selain itu, masih ada sejumlah kebijakan lainnya yang juga sangat menguntungkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya.
Dadang menyampaikan, keringanan tersebut antara lain bebas bea balik nama (BBN).
Selain itu ada juga keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas lima tahun yang hanya harus membayar empat tahun saja.
"Untuk mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun, hanya diwajibkan membayar empat tahun saja. Misalkan, ada yang sudah sepuluh tahun tak bayar pajak, dalam program ini ia bisa membayar hanya empat tahun saja," katanya.
Pihaknya, kata Dadan menambahkan, juga memberikan diskon bagi BBNKB I sebesar 2,5 persen.
Semua keringanan ini merupakan program Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendongkrak masyarakat agar mau membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.
Diungkapkannya, capaian penyerapan pajak di Samsat Garut pada bulan Juni hanya mencapai 35,09 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen dan BBNKB 37,30 persen.
Jika dibandingkan dengan target dari pusat, capaian tersebut tentu saja tak memenuhi target.
Hal ini menurutnya tak menutup kemungkinan merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang pengaruhnya sangat besar bagi perekonomian. Namun pada bulan ini, capaian pajak Samsat Garut bisa memenuhi target.***