Kemudian, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Minibus di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Dua Orang Tewas
Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Sedangkan, untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian atau surat keterangan lainnya.
"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” ujarnya menegaskan.
Zulfikri kembali mengungkapkan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
Adapun perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antarkota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.***