Simak Syarat Perjalanan Kereta Api di Masa Libur Lebaran Idul Adha 2021

- 20 Juli 2021, 10:57 WIB
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, kebijakan menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api terkhusus pada periode libur lebaran Idul Adha 2021.*
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, kebijakan menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api terkhusus pada periode libur lebaran Idul Adha 2021.* /Tangkap layar Instagram @kai121_


POTENSI BISNIS - Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, kebijakan menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api terkhusus pada periode libur lebaran Idul Adha 2021.

Pemerintah terus berupaya menekan jumlah penumpan kereta api selama masa libur nasional hari raya lebaran Idul Adha yang pada hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Hal tersebut pun dilakukan seiring dengan diterbitkan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) No 54 tahun 2021.

Baca Juga: Setelah Dampingi Jokowi, Ridwan Kamil Bagikan Kondisi Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” kata Zulfikri dikutip potensibisnis.com dari PMJ News.

Surat Edaran yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Isi surat edaran itu menjelaskan perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau 18-25 Juli 2021.

Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tak Beroperasi Saat Musim Mudik Lebaran

Dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Di samping itu, juga diperuntukkan bagi perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.

Kemudian, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Minibus di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Dua Orang Tewas

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan, untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” ujarnya menegaskan.

Zulfikri kembali mengungkapkan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Adapun perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antarkota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x