Karutan Kelas I Depok ini terbukti telah mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Karutan Anton dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini Anton meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.***