Baca Juga: Jangan Diremehkan, Hilangnya Penciuman Bisa Berakibat Parah
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Ada Eform BRI Tahap 3, Siapkan Syarat Lengkap, Jangan Salah Lakukan Hal Ini
Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat, melakukan pengembangan.
Anton pun lansung dimanakan polisi ketika berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.
Jelas polisi, barang bukti yang diamankan dari tersangka Anton adalah satu paket narkotika jenis sabu.
Berat brutto sabu yang diamankan adalah 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, dan bong bekas sisa pakai.
"Ada juga empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan pada Minggu, 18 Juli 2021.
Anton kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M yang sudah ditangkap lebih dulu.
"A ini mengenal tersangka M sejak tahun 2009. Saat itu tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata AKBP Ronaldo Maradona.
Selain barang bukti sabu, polisi pun mendapati hasil tes urine Anton positif menggunakan narkoba.