Ngeri! Karutan Depok Belanja Sabu ke Napi, Barang Bukti yang Diamankan Polisi Bikin Merinding

- 18 Juli 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu. Foto tak terkait berita. Karutan) Kelas I Depok, bernama Anton harus diamankan polisi lantaran kelakuannya.  Anton diduga menjadi pemakai narkoba jenis sabu yang biasa dibeli dari napinya sendiri.
Ilustrasi barang bukti sabu. Foto tak terkait berita. Karutan) Kelas I Depok, bernama Anton harus diamankan polisi lantaran kelakuannya. Anton diduga menjadi pemakai narkoba jenis sabu yang biasa dibeli dari napinya sendiri. /Dok: Polda NTB

POTENSI BISNIS - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, bernama Anton harus diamankan polisi lantaran kelakuannya.

Anton diduga menjadi pemakai narkoba jenis sabu yang biasa dibeli dari napinya sendiri.

Kasus abdi negara digarap polisi lantaran tertangkap menggunakan narkoba, membuat merinding lantaran masih saja ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tes Kepribadian Kamu: Apa yang Pertama Kamu Lihat, Gambarkan Kecerdasan dan Totalitas

Ilustrasi. Selain barang bukti sabu, polisi pun mendapati hasil tes urine Anton positif menggunakan narkoba.  Karutan Kelas I Depok ini terbukti telah mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Ilustrasi. Selain barang bukti sabu, polisi pun mendapati hasil tes urine Anton positif menggunakan narkoba. Karutan Kelas I Depok ini terbukti telah mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo. pixabay/4711018

Baca Juga: Kata Mendagri, Rakyat Bisa Minta Tolong Langsung ke Gubernur, Wali Kota, dan Bupati saat Kesulitan Ekonomi

Karutan Anton ini diamankan polisi diduga lantaran karena narkoba.

Dari pemeriksaan polisi, Anton mengakui mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya, berinisial M.

Mirisnya, M adalah seseorang yang pernah menjadi narapidana di rutan tersebut.

Ilustrasi sel penjara
Ilustrasi sel penjara

Baca Juga: Jangan Diremehkan, Hilangnya Penciuman Bisa Berakibat Parah

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Ada Eform BRI Tahap 3, Siapkan Syarat Lengkap, Jangan Salah Lakukan Hal Ini

Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat, melakukan pengembangan.

Anton pun lansung dimanakan polisi ketika berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

Jelas polisi, barang bukti yang diamankan dari tersangka Anton adalah satu paket narkotika jenis sabu.

Berat brutto sabu yang diamankan adalah 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, dan bong bekas sisa pakai.

"Ada juga empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan pada Minggu, 18 Juli 2021.

Anton kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M yang sudah ditangkap lebih dulu.

"A ini mengenal tersangka M sejak tahun 2009. Saat itu tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata AKBP Ronaldo Maradona.

Selain barang bukti sabu, polisi pun mendapati hasil tes urine Anton positif menggunakan narkoba.

Karutan Kelas I Depok ini terbukti telah mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Karutan Anton dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini Anton meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x