POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait keputusan untuk memperpanjang atau tidak masa PPKM Darurat.
Luhut mengatakan, hasil evaluasi tersebut akan disampaian lebih dahulu ke Presiden Jok Widodo (Jokowi).
Sehingga, setidaknya dalam 2-3 hari kedepan keputusan (PPKM Darurat diperpanjang atau tidak) baru akan disampaikan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK Sebut Harus Gotong Royong
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden, dan saya kira daam 2-3 hari ke depan kita juga umumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers, pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Dirinya juga menjelaskan, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat kedepannya.
Keduanya yakni angkat penambahan Covid-19, dan bed occupacy ratio (BOR) atau tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit.
Baca Juga: Luhut Minta Maaf, Janji akan Berikan Rp39,19 Triliun untuk Masyarakat Terdampak PPKM Darurat
"Beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahas kasus konfirmasi dan bed oocupancy ratio-nya semakin baik," kata dia.
Sebelumnya, melalui Menteri bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kalau Presiden Jokowi telah memutuskan PPKM Darurat dilanjutkan sampai akhir Juli 2021.
Semula penerapan PPKM Darurat pulau Jawa-Bali ini sudah dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dan kini diperpanjang hingga akhir Juli mendatang.
"Tadi rapat kabinet terbatas saya saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli 2021," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Hal tersebut disampaikan, saat Muhadjir Effendy meninjau Hotel University Club UGM, yang dijadikan sebagai shelter pasien Covid-19, Sleman, pada Jumat 16 Juli 2021.***