Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan Bawa Senjata saat Penangkapan

- 10 Juli 2021, 14:35 WIB
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zaenab bakal ajukan rehabilitasi.
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zaenab bakal ajukan rehabilitasi. /Instagram.com/@ardibakrie

POTENSI BISNIS - Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zaenab menyampaikan, jika pihak kepolisian berlebihan saat melakukan penangkapan.

Menurutnya, karena polisi saat menangkap Nia Ramadhani membawa senjata.

Wa Ode juga menjelaskan, jika penggunaan senjata saat penangkapan dan penggeledahan tidak diperlukan.

Baca Juga: Polisi Sangat Hati-hati Tangkap Nia Ramadhani di Rumahnya: Anak-anaknya Tidak Melihat

“Hanya saja memang teman-teman kami agak berlebihan, ketika ada saya tidak melihat langsung, tapi di media ada membawa senjata itu nampaknya sangat berlebihan ini kan korban ya,” kata Wa Ode, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juli 2021.

Wa Oge menegaskan, jika keduanya hanya sebagai korban penyalahgunaan.

Wa Ode mengatakan, dari hasil penggeledahan hanya ditemukan sabu sebanyak 0,78 gram.

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu yang Digunakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

“Mereka hanya menggunakan dan itu cuma yang ditemukan hanya 0,78 gram artinya bahwa betul-betul mereka hanya pengguna bukan pengedar,” ujarnya.

Jadi, penggunaan senjata saat penangkapan dan penggeledahan tidak diperlukan. Terlebih Nia merupakan seorang perempuan dan ibu.

“Jadi tidak perlulah menggunakan senjata, apalagi itu ada perempuan, seorang ibu ya,” tegas Wa Ode.

Baca Juga: Berikut Daftar Aset Kekayaan Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie yang Tersandung Kasus Narkoba

Perlu diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan aktris (Nia Ramadhani) bersama dengan suaminya (Ardi Bakrie) serta salah seorang sopir berinisial (ZN).

Ketiganya diamankan karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

“Tiga orang tersangka, pertama berinisial (ZN ) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, (RA ) selaku ibu rumah tangga serta (AAB ). RA dan AAB adalah pasangan suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” kata Yusri.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya,” ujarnya.

Yusri menegaskan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut,” tegas Yusri.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan milik dari Nia Ramadhani.

Dari Informasi tersebut, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.

Hasil pemeriksaan sementara, Nia mengaku menggunakan sabu tersebut bersama sang suami, Ardi Bakrie.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah