POTENSI BISNIS - Kepolisian menetapkan Ramadhania Ardiansya (RA) atau Nia Ramadhani bersama suami Anindra Ardyansyah Bakrie (AAB) atau Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyelahgunaan narkoba.
Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, seorang sopir berinisal ZN turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan selain Nia Ramadhani, juga menetapkan sopi pirbadi keduanya.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Juga ZN Disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Tentang Narkoba
"Tiga orang tersangka ZN (43), RA, dan AAB suami isteri,'' kata Yusri di Mapolresta Jakarta Pusat, pada Kamis 8 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.
Dalam kasus ini ketiganya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mulanya polisi menangkap sopir dari Nia dan Ardi Bakrie inisial ZN (43) dan ditemukam barang bukti satu klip sabu 0,78 gram tersebut.
Kepada petugas ZN mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie untuk di konsumsi.