PPKM Darurat, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

- 8 Juli 2021, 13:28 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Tekankan Kekompakan Forkopimda dan Ketegasan Pelarangan Aktivitas di PPKM
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Tekankan Kekompakan Forkopimda dan Ketegasan Pelarangan Aktivitas di PPKM /Foto: Instagram/@titokarnavian/

"Maka pertama, dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," ujarnya.

Lalu, kedua tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: Daftar 20 Jenis Kendaraan dan Kapasitas Transportasi yang Dibatasi Saat PPKM Darurat di Jakarta

"Yang mana berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD," jelasnya.

Tito mengatakan, untuk percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD) meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa.

"Khususnya bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Tito, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito menegaskan, kepala daerah agar melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Di samping itu, Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, para kepala daerah untuk memedomani Inmendagri 15/2021.

“Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” kata Suhajar.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah