PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali Berlaku Mulai Besok 3 Juli, Ridwan Kamil Minta Maaf: Mall, Wisata, Ditutup

- 2 Juli 2021, 13:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* / Pipin/Biro Adpim Jabar/

POTENSI BISNIS - Berkaitan dengan berlakunya PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan permohonan maaf atas adanya keputusan pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali.

Dari sebanyak 6 provinsi di Indonesia, Jawa Barat masuk terhadap kategori penerapan PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali dengan asesmen level empat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Ditetapkan Khusus Jawa-Bali

Di antaranya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Kemudian, ada yang masuk ke dalam kategori asesmen PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali level tiga.

Seperti, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.

Baca Juga: Bansos akan Dilanjutkan di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat, Kata Menko Marvest Luhut

Sehingga, beberapa sektor usaha diharuskan ditutup demi menekan mobilitas masyarakat sangat terbatas dalam masa PPKM Darurat Pula Jawa tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x