Daerah Mana Saja yang Berlakukan PPKM Darurat? Berikut Daftarnya

- 1 Juli 2021, 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 /Sekretariat Kabinet


POTENSI BISNIS - Daerah mana saja yang menerapkan PPKM Darurat khsus Jawa-Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pelasanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden juga meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat demi menekan laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Usai PPKM Darurat Diumumkan Jokowi, Ketua MPR RI Minta Lebih Tegas Pertimbangkan PSBB

Hingga saat ini, penularan Covid-19 di Indonesia masih menunjukan lonjakan yang ditandai dengan peningatan jumlah kasus positif dan angkat kematian.

Merujuk salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat terhadap PPKM Darurat, aturan tersebut berlaku untuk 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi Covid-19 level empat beserta 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level tiga.

Oleh karena itu, Jokowi mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh warga.

Baca Juga: PPKM Darurat akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Siap

Menurutnya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

“Aparat negara TNI – Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” katanya dalam siaran persnya melalui kanal YouTube Setpres, Kamis, 1 Juli 2021.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, dengan asesmen situasi pandemi level empat, dikutip dari PMJ News:

Baca Juga: Dituding Terlibat Beradegan Panas di Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher, Panji Komara: Tunggu Saya

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas

5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sementara itu, daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level tiga sebagai berikut:

1. Banten; Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon

2. Jawa Barat; Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung

3. Jawa Tengah; Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara

4. DI Yogyakarta; Kulon Progo dan Gunungkidul

5. Jawa Timur; Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan

6. Bali; Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah