Kendati begitu, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umumm yang meminta Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun masa kurungan.
Terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang No 1 tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***