Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 12:52 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Kendati begitu, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umumm yang meminta Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun masa kurungan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Nino Bimbang Ceraikan Elsa, Bukti Majalah Couple Lenyap Aldebaran Marah

Terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang No 1 tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x