Syarat Pembuatan SIM Harus Lampirkan Sertifikat Covid-19, Polda Metro: Hoax

- 23 Juni 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo juga mengatakan bahwa hal itu adalah hoax.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 23 Juni 2021: Hidup Elsa Hancur, Andin Harap Bisa Berubah

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo.

Djati menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh Korlantas, pasalnya belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x