Soal Pajak Sembako 12 Persen, Krisdayanti: Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

- 12 Juni 2021, 14:02 WIB
Krisdayanti menyoroti soal rencana pemerintah untuk memungut pajak atau PPN terhadap sembako dan pendidikan.
Krisdayanti menyoroti soal rencana pemerintah untuk memungut pajak atau PPN terhadap sembako dan pendidikan. /Instagram/@krisdayantilemos

POTENSI BISNIS – Wacana mengenai pajak jasa pendidikan dan sembako atau PPN sebesar 12% menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Tak terkecuali Krisdayanti, seorang artis yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi PDIP turut memberi tanggapan.

Reaksi manakala denger wacana pungutan pajak jasa pendidikan dan sembako kena PPN 12% ditengah pandemi covid-19 yang belum juga mereda.” Tulis Krisdayanti, dikutip PotensiBisnis.com dari Instagram @krisdayantilemos yang diunggah pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 13 Juni 2021: Penghasilan akan Meningkat Sagitarius, Leo, dan Aries

Wacana mengenai pajak ini terhembus dari draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

 

Terdapat beberapa sembako yang dikabarkan akan dikenakan biaya pajak, diantaranya beras, jagung, gabah, kedelai, sagu, garam, susu, telur, daging, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Wanita yang terkenal sebagai Diva Indonesia ini mengungkapkan hal ini dilakukan pemerintah kemungkinan untuk menambah pemasukan yang digunakan untuk pembangunan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x