Singgung Kominfo, Pemerintah Kembali akan Bubarkan Lembaga Negara

- 8 Juni 2021, 18:51 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membubarkan lembaga negara di dalam tubuh Kominfo di akhir tahun ini setelah disetujui DPR RI.*
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membubarkan lembaga negara di dalam tubuh Kominfo di akhir tahun ini setelah disetujui DPR RI.* /Sumber: Humas Kemenpan RB


POTENSI BISNIS - Pemerintah berencana akan kembali membubarkan sejumlah negara demi merampingkan birokrasi.

Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, Menpan RB akan mengkaji pembubaran sejumlah lembaga negara yang dibentuk lewat undang-undang.

Baca Juga: Gara-gara Uya Kuya, Dewi Persik Ngamuk Tantang Duel Denise Chariesta hingga Tuding Ingin Tenar dan Viral

"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR RI usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan. Tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRI disiarkan oleh kanal YouTube DPR RI, pada Selasa 8 Juni 2021.

Tjahjo menerangkan, kali ini pemerintah akan fokus membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang.

Menurut Tjahjo, pembubaran lembaga-lembaga ini harus melalui persetujuan DPRI RI. Akan tetapi, ia tak menjelaskan nama dan jumlah lembaga yang akan dibubarkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting demi Rafathar

Namun, Tjahjo Kumolo menyebutkan, beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini, Kementerian ini. Tapi dia diawasi tiga badan. Sayang enggak sebutlah, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo lah," kata Politikus PDIP itu.

Jokowi Bubarkan Lembaga Negara

Sebagai informasi, susuan organsisasi Kominfo terdapat dua struktur badan, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sejak memerintah sebagai Presiden RI pada 2014 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan puluhan lembaga negara.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 8 Juni 2021, Aldebaran Kecut saat Andin ke Elsa: Kamu Mau Ambil Mas Nino dari Mbak ya?

Jokowi membubarkan 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lalu, beberapa waktu setelah dilantik pada periode kepresidenannya.

Jokowi juga membubarkan dua lembaga negara pada tahun berikutnya, pada 2016, ia membubarkan 10 lembaga negara lewat Perpres No 116/2016, dan Perpres Nomor 124 tahun 2016.

Kemudian, tahun 2017, Jokowi membubarkan Badan Penggulangan Lumpur Lapindo, yang berada di Sidoarjo lewat Perpres No 21/2017.

Kebijakan tersebut kembali dilakukan saat pandemi Covid-19, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara melalui Perpres No 82 tahun 202 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Rencana pembubaran berlanjut di akhir 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan rencananya pembubaran 29 lembaga negara pada 2020-2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x