Jutaan Rokok Ilegal Hasil Penyitaan Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan

- 25 Mei 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi - Pemusnahan rokok ilegal.
Ilustrasi - Pemusnahan rokok ilegal. /ARAHKATA/ANTARA

 

POTENSI BISNIS - Sebanyak 2.035.235 batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai di Semarang, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas pada periode Juni sampai dengan Desember 2020 lalu.
 
Kepala KPPBC TMP A Semarang Sucipto menyebut, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan di halaman belakang KPPBC TMP A Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso Nomor 17 Semarang dengan cara dibakar.
 
 
 
Adapun nilai perkiraan barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2.075.529.000,00.
 
"Pemusnahan rokok ilegal berbagai merek itu terdiri atas 2.034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan," ujar Sucipto, Selasa, 25 Mei 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Lebih lanjut Sucipto menyebut dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2021, pihaknya telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 23 kali.
 
Adapun jumlah rokok ilegal sitaan itu sebanyak 3.484.046 batang dalam periode tersebut.
 
 
"Kami senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan/penyelesaian tugas," pungkasnya.
 
Kendati demian, Sucipto menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung KPPBC TMP A dan melaporkan apabila mengetahui informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut.***
 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x