POTENSIBISNIS - Terkait perbedaan pengenaan tarif cukai rokok untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) utamanya terletak pada kandungan lokal.
Hal tersebut dijelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah tarif cukai rokok resmi naik pada 1 Februari 2021.
Itu juga disampaikan, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Sarno pada webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Percintaan di Februari: Aries Kendalikan Ego, Gemini Jangan Memperburuk Keadaan
"SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor," kata Sarno di Jakarta, pada Selasa, 2 Februari 2021, dikutip ANTARA.
Menurutnya, dengan kandungan tembakau impor yang lebih banyak di gunakan SPM itu, maka tarif cukainya juga ditinggikan.
SPM kata dia, secara konten lokal lebih rendah golongan tersebut ialah rokok putih dan tidak menggunakan cengkih.
Sedangkan SKM, lanjutnya, merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih, menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.