POTENSIBISNIS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tak ada punguntan pajak baru pada pulsa, voucher dan token listrik.
Hal tersebut, menyusul degan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Dikatakannya, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
Baca Juga: Mulai 1 Februari 2021, Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa
Baca Juga: Meski Terlihat Cantik, Ternyata 5 Tanaman Hias Ini Berbahaya bagi Anak-anak
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo Seret Nama Baru Lagi, KPK Periksa Pejabat Bengkulu