Menkeu Bantah Terdapat Pungutan Pajak Pulsa, Voucher dan Listrik

- 30 Januari 2021, 11:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Tangkapan layar Instagram/@smindrawati


POTENSIBISNIS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tak ada punguntan pajak baru pada pulsa, voucher dan token listrik.

Hal tersebut, menyusul degan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Dikatakannya, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2021, Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa

Baca Juga: Meski Terlihat Cantik, Ternyata 5 Tanaman Hias Ini Berbahaya bagi Anak-anak

Baca Juga: Hasil Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air, Jenazah Kapten Afwan Teridentifikasi dengan 2 Orang Lainnya

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo Seret Nama Baru Lagi, KPK Periksa Pejabat Bengkulu

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x