Mulai 1 Februari 2021, Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa

- 30 Januari 2021, 11:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Tangkapan layar Instagram/@smindrawati

POTENSIBISNIS – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan peraturan untuk token listrik hingga vocer pulsa. 

Aturan itu untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa atau kartu perdana, token listrik atau voucer sudah berlaku selama ini.

Baca Juga: Hasil Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air, Jenazah Kapten Afwan Teridentifikasi dengan 2 Orang Lainnya

Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru dengan adanya aturan ini. 

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

Baca Juga: Meski Terlihat Cantik, Ternyata 5 Tanaman Hias Ini Berbahaya bagi Anak-anak

Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah