Online Shop di Indonesia pada Desember 2020 Kena PPN 10 Persen, Berpengaruh terhadap Harga?

- 18 November 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi penipuan online shop.
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

POTENSIBISNIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), kembali menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPB barang dan jasa digital sebesar 10 persen kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.

Diektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminy pada Selasa 17 November 2020 menjelaskan pemungutan PPN hanya berlaku bagi penjualan digital dari luar negeri.

Baca Juga: Antisipasi Letusan Gunung Merapi, Kemensos Siapkan Tenda Khusus untuk Para Pengungsi

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Yoga, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Kini total terdapat 46 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara.

Sepuluh perusahaan tersebut yakni:

  1. Cleverbridge AG Corporations
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corpiration (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

Baca Juga: Info Gunung Merapi Hari Ini: Terdengar Guguran Sebanyak 3 Kali hingga Intensitas Cukup Keras

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan PPN ini akan berlaku sejak 1 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x