Online Shop di Indonesia pada Desember 2020 Kena PPN 10 Persen, Berpengaruh terhadap Harga?

- 18 November 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi penipuan online shop.
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapatkan penetapan dari DJP.

 Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Terjadi, Waspada 7 Tanda Ini Memungkinkan Meletus Kapan Saja

Hestu memastikan pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Demikian pula kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memungut PPN digital.

Kenaikan pajak kali ini, belum tentu akan menaikan harga. Belum ada keterangan resmi yang menyebutkan dengan menaikan harga akan naik pula harga barang di online shopnya.

Serta akan melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dengan harapan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah